irban2
2024-01-26
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa
irban2
2024-01-25
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
irban2
2024-01-25
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023. Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat
irban2
2024-01-24
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023. Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala
irban2
2023-12-30
Sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/204/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2023 tanggal 18 Desember 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun
irban2
2023-12-30
Piutang Pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila Piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih
irban2
2023-12-30
Sebagai APIP, Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melakukan Evaluasi atas Pelaksanaan/Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2023 pada Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo. Evaluasi dilaksanakan untuk melihat
irban2
2023-12-30
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi atas Pelaksanaan/Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2023 sesuai Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/15/SP-PKin/Ev/MR/2023 Tanggal 22
irban2
2023-12-30
Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai APIP melakukan Evaluasi atas Pelaksanaan/Implementasi Manajemen Risiko Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Evaluasi dilaksanakan untuk melihat kegiatan
irban2
2023-11-24
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) memperjelas bentuk layanan apa saja yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini lebih jauh dipertegas dalam Peraturan Menteri
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025