- KLARIFIKASI DATA DUKUNG LPPD TAHUN 2022
- PELATIHAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA
- REVIU LPPD Tahap II Tahun 2022 KABUPATEN PURWOREJO
- RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN LPPD TAHUN 2022 KABUPATEN PURWOREJO
- LARWASDA Wilayah di RM Tinora Pituruh dan Kopi Pit Bayan
- Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr.Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Bayan Kabupaten Purworejo
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Kaligesing Kabupaten Purworejo
- Pendampingan Desa Anti Korupsi
Kedudukan, Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin
oleh Inspektur.
Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawaszrn lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaar pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi inspektorat
kabupaten;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.