Kedudukan, Tugas & Fungsi

By ADMIN 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

 

Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

 

Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawaszrn lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.    perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b.   pelaksanaan pengawasan intemal terhadap kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.    pelaksanaar pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

d.   penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.    Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f.     pengawasan pelaksanaan prograrn reformasi birokrasi;

g.    pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten;

h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.