Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 Tahun 2024 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh
Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas:
Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
oleh perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawasan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi:
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dokumen SOTK : Perbup 70 Tahun 2024 dapat di unduh
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Desk Pemenuhan Data Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2025
Inspektorat Daerah Gelar Apel Pagi, Inspektur Pembantu IV Sampaikan Agenda Mingguan
Inspektorat Kabupaten Purworejo Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi, ASN Tanda Tangani Pakta Integritas
Inspektorat Daerah Purworejo Lakukan Reviu Data Kontrak DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2025
Plt Inspektur Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Monitoring Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
Inspektorat Daerah Purworejo Lakukan Pengawasan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Yogyakarta