Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 Tahun 2024 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh
Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas:
Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
oleh perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawasan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fungsi:
Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dokumen SOTK : Perbup 70 Tahun 2024 dapat di unduh
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK
Inspektur Pembantu II Wakili Inspektur Purworejo, Sampaikan Kesan Mendalam pada Penutupan Pelatihan PBJ di Badiklat PKN BPK RI
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Kebersamaan
Inspektorat Daerah Laksanakan Pemantauan Tindak Lanjut LHR Reviu SHS 2027 di BPKPAD
Reviu Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2027
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Penataan Arsip dan Penguatan Administrasi Internal