- Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 pad Desa di wilayah Kecamatan Bayan
- Pemeriksaan Kinerja
- Persamaan Persepsi Evaluasi Yanbik
- Entry meeting Evaluasi Pelayanan Publik
- Menerima kunjungan study tiru dari Inspektorat Daerah Kota Blitar
- Menerima kunjungan Studi Banding dari Inspektorat Kabupaten Pemalang
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Perencanaan (Ex Ante) General dan Tematik di Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo
- Rapat Pembahasan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Perencanaan (Ex Ante)
- Konsultasi Tindak Lanjut Management Letter BPK Tanggal 22 September 2023
- Rapat Koordinasi Penguatan APIP Daerah Secara Nasional 13 September 2023
Kedudukan, Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin
oleh Inspektur.
Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawaszrn lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaar pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi inspektorat
kabupaten;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.