- Siraman Rohani Inspektorat Daerah Purworejo ub. Januari 2025
- Pengajian Rutin Bulanan Inspektorat, Angkat Tema Adab Dalam Bercanda
- Inspektorat Daerah Purworejo ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas
- Komunikasi Internal ub. Januari 2025
- TINGKATKAN KEMATANGAN INOVASI, TIM PENGEMBANGAN INOVASI INSPEKTORAT MENDAPAT BIMBINGAN DARI BAPERIDA KABUPATEN PURWOREJO
- MANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI INSPEKTORAT GANDENG STAKEHOLDER KEMBANGKAN APLIKASI E-AUDIT
- OPTIMALKAN PERAN SEBAGAI QUALITY ASSURANCE DAN CONSULTING PARTNER INSPEKTORAT LUNCURKAN TERAS PAK BEJO
- PROBITY AUDIT TAHAP PEMANFAATAN
- PEMERIKSAAN TATA KELOLA BLUD RSUD DR TJITROWARDOJO PURWOREJO
- PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH TAHUN 2024 PADA SD NEGERI REJOWINANGUN KECAMATAN KEMIRI
Kedudukan, Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin
oleh Inspektur.
Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawaszrn lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaar pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi inspektorat
kabupaten;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.