- Inspektorat Kabupaten Purworejo Peringati Hari Pahlawan Dengan Upacara Bendera
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Inspektorat
- Inspektorat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- PEMANTAUAN DAN PENDAMPINGAN PENERAPAN SPM URUSAN SOSIAL
- PENJAMINAN KUALITAS (PK) PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
- AUDIT ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL
- AUDIT ATAS PENGELOLAAN BELANJA HONORARIUM TAHUN 2024
- AUDIT BELANJA ATAS PERJALANAN DINAS
- Audit atas Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Penjaminan Kualitas (PK) atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2024 pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
Kedudukan, Tugas & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja
Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten
Purworejo sebagai berikut:
Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin
oleh Inspektur.
Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawaszrn lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis bidang
pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.
pelaksanaan pengawasan intemal terhadap
kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaar pengawasan untuk tujuan
tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah
Pusat;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
Pelaksanaan koordinasi pencegahan
tindak pidana korupsi;
f.
pengawasan pelaksanaan prograrn
reformasi birokrasi;
g.
pelaksanaan administrasi inspektorat
kabupaten;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.