Halaman

Beranda / Halaman

Kedudukan, Tugas & Fungsi

  • admin

  • 2018-07-28

Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

 

Kedudukan:
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Tugas:
Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Fungsi:

Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan fungsi: 

a.    perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

b.   pelaksanaan pengawasan intemal terhadap kinefa dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c.    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati dan atau gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

d.   penyusunan laporan hasil pengawasan;

e.    Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

f.     pengawasan pelaksanaan prograrn reformasi birokrasi;

g.    pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah kabupaten;

h.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Dokumen SOTK : Perbup 70 Tahun 2024 dapat di unduh