- Inspektorat Kabupaten Purworejo Peringati Hari Pahlawan Dengan Upacara Bendera
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Inspektorat
- Inspektorat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- PEMANTAUAN DAN PENDAMPINGAN PENERAPAN SPM URUSAN SOSIAL
- PENJAMINAN KUALITAS (PK) PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
- AUDIT ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL
- AUDIT ATAS PENGELOLAAN BELANJA HONORARIUM TAHUN 2024
- AUDIT BELANJA ATAS PERJALANAN DINAS
- Audit atas Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Penjaminan Kualitas (PK) atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2024 pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo, tata kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai berikut:
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, melaksanakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi melaksanakan tugas bawahannya masing-masing.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pengawas Pemerintahan, Auditor dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan tepat waktu. Laporan disampaikan kepada masing-masing atasan dan tembusan laporan dapat disampaikan kepada satuan organisasi lain di lingkungan Inspektorat yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan menyusun laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Sekretaris dan Inspektur Pembantu wajib menyampaikan laporan kepada Inspektur dan berdasarkan hal tersebut Inspektur menyusun dan menyampaikan laporan berkala Inspektorat kepada Bupati.