Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 70 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo sebagai berikut:
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan, Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan, Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Inspektorat bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi melaksanakan tugas bawahannya masing-masing.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan, Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Pelaksana dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintahan Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugasnya.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Bimbingan serta petunjuk harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan, Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Pelaksana menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktuwaktu sesuai kebutuhan.
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Subbagian, Pejabat Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan dan Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan dalam menyampaikan laporan, dapat menyampaikan tembusan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap laporan yang diterima oleh Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Kepala Subbagian dari bawahan dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Dokumen SOTK : Perbup 70 Tahun 2024 dapat di unduh
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 PADA DPPPAPMD KABUPATEN PURWORJEO
Reviu Rancangan atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji PPPK Bulan Juli 2025
Reviu Data BAST DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 pada RSUD R.A.A TJOKRONEGORO
EXIT MEETING EVALUASI SAKIP DINPUSIP 2025
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal yang Dipimpin Plt. Inspektur