Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025.
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol pada Tahap Perencanaan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Mei s/d 8 Mei 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Bedah Tata Naskah Dinas
Inspektorat Purworejo Gelar Pelatihan SAIPI untuk Tingkatkan Profesionalisme Pengawasan Intern
Wabup Terima Buku Temuan BPK, Inspektorat Purworejo Kawal Tindak Lanjut Laporan Keuangan
PEMBINAAN DAN EVALUASI TIM PEMANTAU HARGA DAN STOK KABUPATEN PURWOREJO
Perkuat Integritas Pegawai, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Pembelajaran Antikorupsi
PENDAMPINGAN PADA DESA KUWUKAN KECAMATAN NGOMBOL OLEH INSPEKTORAT DAERAH