Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025.
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol pada Tahap Perencanaan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Mei s/d 8 Mei 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Audit Kinerja Tematik