Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025.
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol pada Tahap Perencanaan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Mei s/d 8 Mei 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Pemeriksaan Tata Kelola pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo Tahun 2026
Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan