Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025.
Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol pada Tahap Perencanaan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Mei s/d 8 Mei 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Inspektorat Daerah Gelar Rakor Pengawasan Tindak Lanjut Pemeriksaan, Kepala Desa Tanda Tangani Surat Kesanggupan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Kajian Rutin
Inspektorat Daerah Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Larwasda Wilayah 2025
Penyampaian NHR Perubahan RKA Setda Kabupaten Purworejo
Tingkatkan Kapasitas APIP, Inspektorat Purworejo Gelar Pelatihan Audit Kinerja Tematik Selama Dua Hari
Diskusi Pembuatan Kerangka Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan