Breaking News
- Inspektorat Kabupaten Purworejo Peringati Hari Pahlawan Dengan Upacara Bendera
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Inspektorat
- Inspektorat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- PEMANTAUAN DAN PENDAMPINGAN PENERAPAN SPM URUSAN SOSIAL
- PENJAMINAN KUALITAS (PK) PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
- AUDIT ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL
- AUDIT ATAS PENGELOLAAN BELANJA HONORARIUM TAHUN 2024
- AUDIT BELANJA ATAS PERJALANAN DINAS
- Audit atas Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Penjaminan Kualitas (PK) atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2024 pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
SOTK
Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten
Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat abupaten Purworejo sebagai berikut:
Susunan Organisasi
Inspektorat terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional selain
yang melaksanakan Fungsi Pengawasan.