Breaking News
- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
SOTK
Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten
Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat abupaten Purworejo sebagai berikut:
Susunan Organisasi
Inspektorat terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional selain
yang melaksanakan Fungsi Pengawasan.