Breaking News
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
SOTK
Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten
Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat abupaten Purworejo sebagai berikut:
Susunan Organisasi
Inspektorat terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional selain
yang melaksanakan Fungsi Pengawasan.