Breaking News
- KLARIFIKASI DATA DUKUNG LPPD TAHUN 2022
- PELATIHAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA
- REVIU LPPD Tahap II Tahun 2022 KABUPATEN PURWOREJO
- RAPAT PEMBAHASAN PENYUSUNAN LPPD TAHUN 2022 KABUPATEN PURWOREJO
- LARWASDA Wilayah di RM Tinora Pituruh dan Kopi Pit Bayan
- Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr.Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Bayan Kabupaten Purworejo
- Reviu Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas Kaligesing Kabupaten Purworejo
- Pendampingan Desa Anti Korupsi
SOTK
Berdasarkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten
Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat abupaten Purworejo sebagai berikut:
Susunan Organisasi
Inspektorat terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat;
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional selain
yang melaksanakan Fungsi Pengawasan.