Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa Renja telah disusun berdasarkan Renstra dan didukung dengan dokumen yang memadai serta penyusunannya telah sesuai dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung, maka diperlukan Reviu atas dokumen Renja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/78/ST-Rv/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Reviu Irban II dengan Ketua Tim Indah Etik Rinawati, SE dan Anggota Tim Sintya Puspita Dewi, S. Akun melaksanakan Reviu atas Rancangan Akhir Perubahan Renja Tahun 2025 pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo.
Reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja mulai tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025.
Pengujian yang dilakukan Tim Reviu meliputi pengujian atas kesesuaian Rancangan Akhir Perubahan Renja dengan Perubahan RKPD Tahun 2025, penyusunan subtansi antar bab dan pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Rancangan Akhir Perubahan Renja.
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Pemeriksaan Tata Kelola pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo Tahun 2026
Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan