Berdasarkan Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak pada tanggal 17 April 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) di wilayah masing-masing dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendistribusian STPD Tahap I pada tanggal 22 April 2025 bersama Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Koordinasi bertujuan untuk melihat kesiapan data STPD dan pendistribusiannya di BPKPAD Kabupaten Purworejo serta menyusun jadwal rencana Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Tahap I.
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Audit Kinerja Tematik