Berdasarkan Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak pada tanggal 17 April 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) di wilayah masing-masing dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendistribusian STPD Tahap I pada tanggal 22 April 2025 bersama Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Koordinasi bertujuan untuk melihat kesiapan data STPD dan pendistribusiannya di BPKPAD Kabupaten Purworejo serta menyusun jadwal rencana Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Tahap I.
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Pemeriksaan Tata Kelola pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo Tahun 2026
Rakor Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan