Berdasarkan Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak pada tanggal 17 April 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) di wilayah masing-masing dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendistribusian STPD Tahap I pada tanggal 22 April 2025 bersama Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Koordinasi bertujuan untuk melihat kesiapan data STPD dan pendistribusiannya di BPKPAD Kabupaten Purworejo serta menyusun jadwal rencana Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Tahap I.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan