Berdasarkan Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak pada tanggal 17 April 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) di wilayah masing-masing dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendistribusian STPD Tahap I pada tanggal 22 April 2025 bersama Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Koordinasi bertujuan untuk melihat kesiapan data STPD dan pendistribusiannya di BPKPAD Kabupaten Purworejo serta menyusun jadwal rencana Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Tahap I.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menjadi Narasumber Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ikuti Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah terkait Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Purworejo
Melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada DKUKMP Kabupaten Purworejo
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025