Berdasarkan Rapat Koordinasi Sinergi Pengawasan Pengelolaan Pajak dan Opsen Pajak pada tanggal 17 April 2025 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan Monitoring dan Evaluasi internal terhadap pendistribusian Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) di wilayah masing-masing dan hasilnya disampaikan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melakukan koordinasi rencana pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pendistribusian STPD Tahap I pada tanggal 22 April 2025 bersama Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo. Koordinasi bertujuan untuk melihat kesiapan data STPD dan pendistribusiannya di BPKPAD Kabupaten Purworejo serta menyusun jadwal rencana Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Tahap I.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI