irban2
2024-05-30
Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi
irban2
2024-05-30
Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi
irban2
2024-05-30
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 76, Menteri/ Kepala
irban2
2024-05-30
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
irban2
2024-04-26
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di
irban2
2024-04-26
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi SAKIP Tahun 2023 pada
irban2
2024-04-26
Penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang
irban2
2024-04-26
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang
irban2
2024-04-26
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang
irban2
2024-03-28
Untuk menilai sejauhmana pelaksanaan/implementasi manajemen risiko PD Tahun 2024 meliputi evaluasi lingkungan pengendalian, penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, penetapan prioritas risiko, RTP
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025