Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Kualitas pelayanan publik yang masih buruk dan belum patuhnya para unit penyelenggara pelayanan publik dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pelayanan Publik dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara pelayanan publik. Sementara itu, tatanan baru Masyarakat dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan. Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek Pembangunan untuk membangun kepercayaan Masyarakat guna mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional.
Untuk itu, diperlukan Reviu atas penyelenggaraan pelayanan publik dengan tujuan memberikan keyakinan secara terbatas bahwa penyelenggaraan Pelayanan Publik telah dilaksanakan dengan obyektif, transparan, dan akuntabel. Reviu Pelayanan Publik tersebut dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai bentuk Quality Assurance, tidak mencakup pengujian secara mendalam atas pelaksanaan publik serta tidak dirancang untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud).
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/205/ST-RV/2024 tanggal 9 September 2024, Irban II telah melakukan Reviu Pelayanan Publik Bidang Kesehatan pada Puskesmas Bener mulai tanggal 9 September s/d 13 September 2024.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025