Inspektorat Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Kepala Lembaga Penerima Bantuan Sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Aula Dinsosdaldukkb.
Rapat diikuti oleh pejabat Dinsosdaldukkb, Auditor Inspektorat Daerah, serta perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai penerima bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, Auditor Inspektorat Daerah memberikan arahan terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo beserta perubahannya.
Rakor ini menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan lembaga penerima bantuan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan penyaluran serta pengelolaan bantuan sosial berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL REVIU BARANG MILIK DAERAH (BMD)
RAPAT KOORDINASI EVALUASI IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2025
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MENJADI NARASUMBER DI DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Perempuan dan Anak
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT LHR PELAYANAN PUBLIK