irban2
2024-09-30
Pada tanggal 17 September 2024 pukul 08.00 WIb dilaksanakan persamaan persepsi atas rencana penugasan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 di ruang Irban II Inspektorat Kabupaten
irban2
2024-09-30
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
irban2
2024-09-30
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
irban2
2024-08-30
Pada tanggal 20 Agustus 2024 pukul 08.00 WIb dilaksanakan persamaan persepsi atas rencana penugasan Reviu RKA Tahun 2025. Rapat penyamaan persepsi dipimpin oleh Drs. Unang Nurhidayat selaku Inspektur Pembantu
irban2
2024-08-30
Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
irban2
2024-08-30
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata
irban2
2024-08-30
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70
irban2
2024-08-30
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
irban2
2024-07-31
Reviu Renja OPD adalah penelaahan atas penyusunan dokumen Perubahan Renja OPD yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen Renja telah sesuai dengan Renstra sehingga perencanaan Program,
irban2
2024-07-31
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025