irban2
2024-10-31
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/87/ST-PL/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Pemantauan dan Pendampingan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
irban2
2024-10-31
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/102/ST-PL/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Tim Irban II melakukan Penjaminan Kualitas (PK) Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah
irban2
2024-10-31
KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan
irban2
2024-10-31
Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.Berdasarkan
irban2
2024-10-31
Audit perjalanan dinas merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa penggunaan dana negara atau perusahaan digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan melakukan audit secara berkala, diharapkan dapat
irban2
2024-09-30
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/28/ST-TL2024 tanggal 23 September 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan Kaligesing
irban2
2024-09-30
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/21/ST-TL2024 tanggal 13 September 2024 Tim Irban II melakukan Melakukan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 pada Kecamatan
irban2
2024-09-30
Pada tanggal 17 September 2024 pukul 08.00 WIb dilaksanakan persamaan persepsi atas rencana penugasan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2024 di ruang Irban II Inspektorat Kabupaten
irban2
2024-09-30
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengamanatkan APIP untuk melakukan pengawasan atas akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pengawasan dapat berupa audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
irban2
2024-09-30
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha