Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kecamatan Ngombol dan Loano Kabupaten Purworejo
Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/37/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 10 Juni 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 4 (hari) hari mulai tanggal 13 s/d 17 Juni 2022 pada Kecamatan Ngombol dan Loano Kabupaten Purworejo dengan kegiatan
pendampingan yang dilaksanakan adalah pengisian LKE Baseline Maturitas SPIP
Terintegrasi dengan integrasi parameter penilaian meliputi maturitas
SPIP, Indeks Penerapan Manajemen Risiko (MRI), dan Indeks Efektivitas
Pengendalian Korupsi (IEPK).
Integrasi parameter
penilaian untuk MRI, meliputi perencanaan, kapabilitas (kepemimpinan, kebijkan,
SDM, kemitraan, proses MR), dan hasil (aktivitas penanganan risiko, outcome).
Integrasi parameter penilaian untuk SPIP, meliputi penetapan tujuan, struktur
dan proses (lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,
informasi dan komunikasi, pemantauan), dan penetapan tujuan. Integrasi
parameter penilaian untuk IEPK, meliputi kapabilitas pengelolaan korupsi
(kapabilitas, kompetensi anti korupsi), penerapan strategi pencegahan (sistem pencegahan,
budaya organisasi anti korupsi), dan penanganan kejadian korupsi (sistem
respon, tingkat korupsi).
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG