Purworejo,
8 September 2025 ---- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari Wahyu
Mustiko Aji, S.E., M.M. selaku Penanggung Jawab, Nuning Suswarini, S.E. selaku
Pengendali Teknis, Ridwan Saputra, S.E. selaku Ketua Tim, dan Zeni Mashlihati,
S.E. selaku Anggota Tim melakukan Reviu DAU yang ditentukan Peruntukannya untuk
Kelurahan di Kecamatan Purworejo.
Reviu
dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Nomor 900.1.14.1/3644/2025 tanggal 8
September 2023 perihal Permintaan Reviu atas Laporan Realisasi Tahap I untuk
Penyaluran Tahap II DAU Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan
Masyarakat Tahun 2025 Kabupaten Purworejo.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/128/ST-Rv/2025 tanggal 8 September 2025. Kegiatan rencananya dilaksanakan selama 6 hari mulai tanggal 8 September 2025 – 15 September 2025.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas