Bertempat
di Kantor Balai Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag pada tanggal 29 Agustus dan 1 September 2025, Tim
Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa dari Inspektorat Kabupaten Purworejo telah
melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap III (Pelaksanaan dan
Pengadaan Barang dan Jasa). Pendampingan dilaksanakan oleh Tim yang terdiri
dari Bapak Winanto,S.H.,M.Pd selaku Penanggung Jawab, Hajaris Setyowati,S.IP
selaku Pengendali Teknis, Kristina Kusuma I selaku Ketua Tim, Amin Rois Wibowo
sebagai Anggota Tim. Pendampingan ini bertujuan untuk:
1) Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah
desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya,
sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan
2) Pemerintah desa mampu menyusun Laporan
Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB Desa.
3) Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan
Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan
desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
desa.
Berdasar pendampingan yang telah
dilaksanakan, catatan yang diberikan Tim Pendamping pada Tahap I dan Tahap II, sebagian
besar telah dilaksanakan oleh Perangkat Desa Sangubanyu, dan hasil catatan atas
pendampingan Tahap III akan segera ditindaklanjuti.
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL PROBITY AUDIT TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN TURSINO-DILEM TAHUN 2025
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo