Purworejo,
8 September 2025 ---- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari Wahyu
Mustiko Aji, S.E., M.M. selaku Penanggung Jawab, Nuning Suswarini, S.E. selaku
Pengendali Teknis, Dra. Rahaju Pudjiastuti, M.M. selaku Ketua Tim, dan Muslim,
S.E. selaku Anggota Tim melakukan Reviu DAU yang ditentukan Peruntukannya untuk
Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo.
Reviu
dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Nomor 900.1.14.1/3644/2025 tanggal 8
September 2023 perihal Permintaan Reviu atas Laporan Realisasi Tahap I untuk
Penyaluran Tahap II DAU Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan
Masyarakat Tahun 2025 Kabupaten Purworejo.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/129/ST-Rv/2025 tanggal 8 September 2025. Kegiatan rencananya dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 8 September 2025 – 11 September 2025.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG