Purworejo,
8 September 2025 ---- Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari Wahyu
Mustiko Aji, S.E., M.M. selaku Penanggung Jawab, Nuning Suswarini, S.E. selaku
Pengendali Teknis, Wahid Zaenal Arifin, S.E. selaku Ketua Tim, dan Sri Maharani
Widiastuti, S.E. selaku Anggota Tim melakukan Reviu DAU yang ditentukan
Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip.
Reviu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Nomor 900.1.14.1/3644/2025 tanggal 8 September 2023 perihal Permintaan Reviu atas Laporan Realisasi Tahap I untuk Penyaluran Tahap II DAU Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2025 Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/131/ST-Rv/2025 tanggal 8 September 2025.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas