UU Nomor 6 Tahun 2014
beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih
mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang
dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik
desa. Selain Dana Desa, sesuai UU Desa
pasal 72, Desa memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa
Alokasi Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota. Peran besar yang diterima
oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena
itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan
ketentuan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 084/50/Sp-Peng.Ds/PL/Desa/2022 tanggal 20 Juli 2022 Tim Inpektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 pada Desa Sumber Kecamatan Pituruh. Pendampingan
dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 21 s/d 22 Juli 2022. Tujuan
pendampingan adalah meningkatkan pemahaman Aparat Pemerintah Desa agar mampu
menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua
akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Pemerintah desa mampu menyusun
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB Desa serta mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang
dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari
tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga
pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Adapun ruang lingkup Pendampingan Pengelolaan
Keuangan Desa meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai
dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga
pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG