Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Berdasarkan Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/23/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 2 Juni 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 3 s/d 10 Juni 2022 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten
Purworejo.
Tujuan pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo adalah untuk membantu Tim Penilai
Mandiri agar dapat melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi, menggunakan aplikasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi, dan mengidentifikasi
dokumen yang diperlukan untuk penilaian serta bukti fisik dokumen.
Adapun bukti dokumen yang diperlukan untuk penilaian, antara lain:
1. Dokumen peraturan yang digunakan dalam proses pencapaian kinerja,
pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan;
2. Data Sosialisasi atau pelatihan atas peraturan di atas;
3. Bukti bahwa peraturan yang ada telah dilaksanakan secara penuh;
4. Bukti bahwa telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan peraturan yang
berlaku;
5. Bukti bahwa hasil evaluasi
telah ditindaklanjuti sebagai perbaikan upaya perbaikan yang menyeluruh.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG