Main Menu

Berita

Beranda / Berita

TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO

Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

  • 2022-06-18

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo pada BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2022

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/23/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 2 Juni 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 3 s/d 10 Juni 2022 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo.

Tujuan pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo adalah untuk membantu Tim Penilai Mandiri agar dapat melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, menggunakan aplikasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, dan mengidentifikasi  dokumen yang diperlukan untuk penilaian serta bukti fisik dokumen.

Adapun bukti dokumen yang diperlukan untuk penilaian, antara lain:

1. Dokumen peraturan yang digunakan dalam proses pencapaian kinerja, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan;

2.    Data Sosialisasi atau pelatihan atas peraturan di atas;

3.    Bukti bahwa peraturan yang ada telah dilaksanakan secara penuh;

4.    Bukti bahwa telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan peraturan yang berlaku;

5.  Bukti bahwa hasil evaluasi telah ditindaklanjuti sebagai perbaikan upaya perbaikan yang menyeluruh.

0 Comments

Post Comment