Tata kelola pajak daerah dapat dimaknai
sebagai proses penyelenggaraan urusan pendapatan dari sektor pajak oleh Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatam dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo yang oleh Peraturan
Daerah ditugaskan sebagai instansi yang mengurusi berbagai persoalan tentang
pajak dan retribusi daerah. Untuk memberikan
keyakinan apakah Tata Kelola Pajak Daerah telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
perlu adanya reviu.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/45/SP-PKeu/Rv/Pjk/2022
tanggal 10 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Tata Kelola Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset
Daerah Kabupaten Purworejo selama kurun waktu 6 (enam)
mulai tanggal 11 s.d 20 Mei 2022, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa
tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
sasaran reviu adalah Tata Kelola Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022 dengan ruang
lingkup reviu Tata Kelola Pajak Daerah dengan indikator:
1.
Regulasi;
2.
Pengelolaan Pajak;
3.
Inovasi Pajak Daerah;
4.
Realisasi tunggakan
pajak;
5.
Realisasi pendapatan
pajak;
6. Penegakan
hukum pajak daerah.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG