Berita

Beranda / Berita

REVIU TATA KELOLA PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PURWOREJO

Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Tata Kelola Pajak Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

  • 2022-05-21

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Tata Kelola Pajak Daerah TA. 2021 dan 2022 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

Tata kelola pajak daerah dapat dimaknai sebagai proses penyelenggaraan urusan pendapatan dari sektor pajak oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatam dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo yang oleh Peraturan Daerah ditugaskan sebagai instansi yang mengurusi berbagai persoalan tentang pajak dan retribusi daerah. Untuk memberikan keyakinan apakah Tata Kelola Pajak Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya reviu.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/45/SP-PKeu/Rv/Pjk/2022 tanggal 10 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Tata Kelola Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo selama kurun waktu 6 (enam) mulai tanggal 11 s.d 20 Mei 2022, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sasaran reviu adalah Tata Kelola Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022 dengan ruang lingkup reviu Tata Kelola Pajak Daerah dengan indikator:

1.     Regulasi;

2.     Pengelolaan Pajak;

3.     Inovasi Pajak Daerah;

4.     Realisasi tunggakan pajak;

5.     Realisasi pendapatan pajak;

6.  Penegakan hukum pajak daerah.

0 Comments

Post Comment