Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021. Dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2022, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD
pada aplikasi OMSPAN. Setelah direviu, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman
OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKPAD. Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Reguler Tahun 2022.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/132/SP-Pkeu/Rv/DAK/2022 tanggal 8 September 2022,
Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas data BAST DAK
Fisik pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo selama 1 (satu) hari pada tanggal 9 September
2022,
dengan tujuan reviu
adalah untuk
memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Daftar BAST DAK Reguler yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN. Adapun ruang lingkup reviu adalah Daftar
BAST DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022 pada Dinas Sosial, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Purworejo.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG