Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021. Dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2022, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD
pada aplikasi OMSPAN. Setelah direviu, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman
OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKPAD. Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Reguler Tahun 2022.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/132/SP-Pkeu/Rv/DAK/2022 tanggal 8 September 2022,
Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas data BAST DAK
Fisik pada DINSOSDALDUKKB Kabupaten Purworejo selama 1 (satu) hari pada tanggal 9 September
2022,
dengan tujuan reviu
adalah untuk
memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Daftar BAST DAK Reguler yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN. Adapun ruang lingkup reviu adalah Daftar
BAST DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022 pada Dinas Sosial, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Purworejo.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025