Dalam
rangka mewujudkan Manajemen Aset Daerah yang handal dan memenuhi penilaian MCP,
serta untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai Kepatuhan Pengelolaan BMD
pada Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Purworejo dengan setiap jenis regulasi yang
berlaku bahwa BMD telah
ditetapkan dan diimplementasikan, diperlukan reviu Atas Kepatuhan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/89/SP-PDTT/Rv/BMD/2022
tanggal 7 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Atas
Kepatuhan Pengelolaan BMD pada BPKPAD Kabupaten Purworejo dengan tujuan reviu memberikan
keyakinan terbatas mengenai Kepatuhan Pengelolaan BMD pada Bidang Aset BPKPAD
Kabupaten Purworejo dengan setiap jenis regulasi yang berlaku
Adapun Ruang Lingkup Reviu, meliputi Tahap:
1.
Penggunaan;
2.
Pemanfaatan;
3.
Pengamanan dan Pemeliharaan;
4.
Penilaian;
5.
Pemindahtanganan;
6.
Pemusnahan;
7.
Penghapusan;
8.
Penatausahaan; dan
9.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Reviu
Kepatuhan Pengelolaan BMD dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun
waktu tanggal 10 s/d 14 Oktober 2022.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025