Dalam
rangka mewujudkan Manajemen Aset Daerah yang handal dan memenuhi penilaian MCP,
serta untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai Kepatuhan Pengelolaan BMD
pada Bidang Aset BPKPAD Kabupaten Purworejo dengan setiap jenis regulasi yang
berlaku bahwa BMD telah
ditetapkan dan diimplementasikan, diperlukan reviu Atas Kepatuhan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/89/SP-PDTT/Rv/BMD/2022
tanggal 7 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Atas
Kepatuhan Pengelolaan BMD pada BPKPAD Kabupaten Purworejo dengan tujuan reviu memberikan
keyakinan terbatas mengenai Kepatuhan Pengelolaan BMD pada Bidang Aset BPKPAD
Kabupaten Purworejo dengan setiap jenis regulasi yang berlaku
Adapun Ruang Lingkup Reviu, meliputi Tahap:
1.
Penggunaan;
2.
Pemanfaatan;
3.
Pengamanan dan Pemeliharaan;
4.
Penilaian;
5.
Pemindahtanganan;
6.
Pemusnahan;
7.
Penghapusan;
8.
Penatausahaan; dan
9.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Reviu
Kepatuhan Pengelolaan BMD dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dalam kurun
waktu tanggal 10 s/d 14 Oktober 2022.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG