Untuk
memberikan keyakinan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah dilaksanakan pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 di Desa Wareng Kecamatan Butuh. Tim
terdiri atas Winanto, sebagai Penanggung Jawab, Hajaris Setyowati, sebagai
Penanggung Jawab dan sebagai Ketua Tim adalah Kristina Kusuma Indrawati,S.E dan
Adi Setya N dan Ratna Widyastanti sebagai Anggota Tim.
Tim
diterima oleh Kepala Desa Wareng, Nur Rahman dan Sekretaris Desa, Ari Wibowo. Pelaksanaan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan selama 8 (delapan) hari
kerja dimulai tanggal 18 Maret 2025 s.d 24 Maret 2025 dan dilanjutkan pada
tanggal 9 April s.d 11 April 2025
Hingga
berita ini diturunkan, pemeriksaan masih dilaksanakan baik secara administrasi
maupun pemeriksaan atas pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah
Desa Wareng pada Tahun 2024.
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENUGASAN PEMERIKSAAN KETAATAN ATAS URUSAN TAHUN 2025
RAPAT KOORDINASI ANTARA INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BASNAZ KABUPATEN PURWOREJO
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2024 DI DESA WARENG KECAMATAN BUTUH
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 ke BPK RI Bupati Serahkan LKPD Unaudited
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor LHKPN BUMD, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
coaching clinic audit keamanan