Dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Aparat Pengawasan
Internal, diwakili oleh Inspektur Pembantu IV melaksanakan koordinasi dengan
Pengurus BAZNAS Kabupaten Purworejo. Koordinasi ini sebagai tindak lanjut atas permintaan
Baznas Kabupaten Purworejo agar Inpsektorat menjadi Satuan Audit Internal (SAI)
di BAZNAS Kabupaten Purworejo. Hasil koordinasi dinyatakan bahwa tidak terdapat
landasan regulasi bahwa Baznas diharuskan memiliki SAI dari Inspektorat
Kabupaten Purworejo. Sebagai hasil akhir, BAZNAS Kabupaten Purworejo akan menggunakan
pihak eksternal dalam hal ini dari UII Yogyakarta yang selama ini telah melakukan
kerja sama untuk menjadi Satuan Audit Internal di BAZNAS Kabupaten Purworejo.
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN ATAS PENUGASAN PEMERIKSAAN KETAATAN ATAS URUSAN TAHUN 2025
RAPAT KOORDINASI ANTARA INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO DENGAN BASNAZ KABUPATEN PURWOREJO
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2024 DI DESA WARENG KECAMATAN BUTUH
Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 ke BPK RI Bupati Serahkan LKPD Unaudited
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor LHKPN BUMD, Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Keuangan
coaching clinic audit keamanan