Dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, Inspektorat Kabupaten Purworejo selaku Aparat Pengawasan
Internal, diwakili oleh Inspektur Pembantu IV melaksanakan koordinasi dengan
Pengurus BAZNAS Kabupaten Purworejo. Koordinasi ini sebagai tindak lanjut atas permintaan
Baznas Kabupaten Purworejo agar Inpsektorat menjadi Satuan Audit Internal (SAI)
di BAZNAS Kabupaten Purworejo. Hasil koordinasi dinyatakan bahwa tidak terdapat
landasan regulasi bahwa Baznas diharuskan memiliki SAI dari Inspektorat
Kabupaten Purworejo. Sebagai hasil akhir, BAZNAS Kabupaten Purworejo akan menggunakan
pihak eksternal dalam hal ini dari UII Yogyakarta yang selama ini telah melakukan
kerja sama untuk menjadi Satuan Audit Internal di BAZNAS Kabupaten Purworejo.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3