Berita

Beranda / Berita

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 ke BPK RI Bupati Serahkan LKPD Unaudited

  • 2025-03-26

  • 0 comments

Image

Purworejo, 26 Maret 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri langsung oleh Bupati Purworejo, yang menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024 yang disampaikan bersifat unaudited. Laporan ini selanjutnya akan diperiksa oleh BPK sebagai bagian dari proses audit sesuai dengan amanat Undang-Undang. Tujuan utama dari penyampaian LKPD ini adalah untuk memenuhi kewajiban pelaporan keuangan daerah, sebagai bahan audit oleh BPK, serta untuk menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada BPK, dan BPK berkewajiban untuk segera melakukan audit setelah LKPD diterima. Audit ini bertujuan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Proses audit yang akan dilakukan akan dilakukan secara profesional oleh tim audit BPK, yang mulai bekerja serentak pada 9 April 2025. Kepala BPK mengimbau agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit, yang dijadwalkan selesai pada minggu kedua bulan Mei 2025.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPK juga menekankan pentingnya menjaga nilai independensi, integritas, dan profesionalisme bagi tim audit. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah beserta jajarannya atas segala upaya yang telah dilakukan dalam menyusun LKPD Tahun 2024.

Proses audit ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. *AG

0 Comments

Post Comment