Untuk memberikan keyakinan terhadap
pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku
baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN,
bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan
sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan
untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/27/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2022
tanggal 9 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai
tanggal 10 s.d 19 Mei 2022 di Desa Rimun Kecamatan Loano.
Salah satu metode
pemeriksaan yang dilaksanakan adalah Uji Petik (sampel pemeriksaan). Metode
ini dilakukan melalui pengujian secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan
yang dibiayai dari bagi hasil PDRD, PADes, Dana
Bantuan Keuangan
kepada Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah, Alokasi Dana Desa dan
Dana Desa serta Dana
Batuan Keuangan Kabupaten.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG