Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/32/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2022
tanggal 18 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Kroyolor Kecamatan Kemiri TA. 2021 selama 6 (enam) dalam kurun waktu tanggal 19 s.d 27 Mei 2022.
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ruang lingkup pemeriksaan adalah
pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
Provinsi Jawa Tengah, Alokasi
Dana Desa dan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
Metode
yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa
salah satunya adalah Pengujian (eksaminasi) yaitu untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini. Metode ini dilakukan dengan teknik-teknik pengumpulan
data dan dokumen, observasi, komparasi dan analisa, wawancara, konfirmasi, dan
prosedur pemeriksaan lain yang diperlukan terkait sasaran. Hal ini dilakukan
untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai atas hal-hal yang diperiksa.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG