Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/32/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2022
tanggal 18 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Kroyolor Kecamatan Kemiri TA. 2021 selama 6 (enam) dalam kurun waktu tanggal 19 s.d 27 Mei 2022.
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ruang lingkup pemeriksaan adalah
pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
Provinsi Jawa Tengah, Alokasi
Dana Desa dan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
Metode
yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa
salah satunya adalah Pengujian (eksaminasi) yaitu untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini. Metode ini dilakukan dengan teknik-teknik pengumpulan
data dan dokumen, observasi, komparasi dan analisa, wawancara, konfirmasi, dan
prosedur pemeriksaan lain yang diperlukan terkait sasaran. Hal ini dilakukan
untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai atas hal-hal yang diperiksa.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025