Purworejo - 5 Agustus 2025. Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo yang terdiri dari Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM, Sri Maharani W, SE, Siti Sundarti, SP., MM, dan Ridwan Saputra, SE, melaksanakan konsultasi pengelolaan keuangan daerah terkait dasar hukum penetapan penerimaan dan besaran insentif. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2025, bertempat di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Konsultasi berdasarkan Surat Tugas dari Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/309/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Tim diterima oleh Priandito Roby B (Analis Hukum Ahli Madya) dan Ajeng Tyas di Ruang Rapat 3 Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Hasil konsultasi dituangkan dalam Berita Acara Konsultasi yang ditandatangani oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dengan Tim yang melakukan konsultasi.
Inspektorat Gelar Desk Penyusunan PKPT Perubahan Tahun 2025
Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengembangan Aplikasi e-Audit
Mengikuti Audiensi telaah dan legalitas rencana Wakil Bupati Purworejo bergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda)
Audit Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Konsultasi Pengelolaan Keuangan di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Daerah Gelar Apel Pagi Rutin dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat