- LKJIP Inspektorat Kabupaten Purworejo
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 SEKRETARIAT DPRD
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 DP3APMD
- PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 KECAMATAN LOANO
- PENDAMPINGAN BPK DALAM RANGKA CEK FISIK SPORT CENTER KABUPATEN PURWOREJO
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Dinporapar
Gratifikasi merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Oleh karena itu masyarakat dan juga pejabat serta penyelenggara negara harus memahaminya secara terang benderang mengingat “ memberi “ dengan maksud tertentu atau yang tidak memiliki tendensi tertentu telah membudaya bagi Sebagian besar masyarakat Indonesia.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Dinporapar Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya;
2. Perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi;
3. Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi