- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021
Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Memberikan Rekomendasi Perbaikan Penerapan Manajemen Risiko pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan
mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks,
mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen
risiko.
Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/11/Sp-PKin/Ev/2021 tanggal 09 Nopember 2021, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 10 s.d 15 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2.
Memberikan rekomendasi perbaikan
pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko
Adapun
ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.