- Pemantauan Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 pad Desa di wilayah Kecamatan Bayan
- Pemeriksaan Kinerja
- Persamaan Persepsi Evaluasi Yanbik
- Entry meeting Evaluasi Pelayanan Publik
- Menerima kunjungan study tiru dari Inspektorat Daerah Kota Blitar
- Menerima kunjungan Studi Banding dari Inspektorat Kabupaten Pemalang
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Perencanaan (Ex Ante) General dan Tematik di Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo
- Rapat Pembahasan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Perencanaan (Ex Ante)
- Konsultasi Tindak Lanjut Management Letter BPK Tanggal 22 September 2023
- Rapat Koordinasi Penguatan APIP Daerah Secara Nasional 13 September 2023
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021
Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Memberikan Rekomendasi Perbaikan Penerapan Manajemen Risiko pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan
mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan. Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks,
mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen
risiko.
Dalam rangka memperkuat dan menunjang
efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas
penerapan manajemen risiko. Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/11/Sp-PKin/Ev/2021 tanggal 09 Nopember 2021, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Evaluasi MR Tahun 2021 pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 4 (empat) hari kerja, mulai
tanggal 10 s.d 15 November 2021. Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya
antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko adalah:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a.
Pengujian atas Pernyataan Risiko;
b.
Pengujian atas Penilaian Risiko;
c.
Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
2.
Memberikan rekomendasi perbaikan
pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko
Adapun
ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.