REVIU DATA SP2D BUD DAN VOLUME CA...0
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan . . .
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan . . .
Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN, Tim Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Data SP2D BUD dan Volume . . .
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa . . .
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanagan Daerah Pasal 97 ayat (1) disebutkan bahwa Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan . . .
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/53/ST-Rv/2024 tanggal 5 Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun . . .
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP, Tim Irban 2 melakukan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas pada BLUD Puskesmas Lono . . .
Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa . . .
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, . . .
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023. Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat . . .
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023. Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala . . .