- Inspektorat Kabupaten Purworejo Peringati Hari Pahlawan Dengan Upacara Bendera
- Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Inspektorat
- Inspektorat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- PEMANTAUAN DAN PENDAMPINGAN PENERAPAN SPM URUSAN SOSIAL
- PENJAMINAN KUALITAS (PK) PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024
- AUDIT ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL
- AUDIT ATAS PENGELOLAAN BELANJA HONORARIUM TAHUN 2024
- AUDIT BELANJA ATAS PERJALANAN DINAS
- Audit atas Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Penjaminan Kualitas (PK) atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Perangkat Daerah Tahun 2024 pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
REVIU TATA KELOLA PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Tata Kelola Pajak Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Reviu Tata Kelola Pajak Daerah TA. 2021 dan 2022 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Tata kelola pajak daerah dapat dimaknai
sebagai proses penyelenggaraan urusan pendapatan dari sektor pajak oleh Badan Pengelolaan
Keuangan, Pendapatam dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo yang oleh Peraturan
Daerah ditugaskan sebagai instansi yang mengurusi berbagai persoalan tentang
pajak dan retribusi daerah. Untuk memberikan
keyakinan apakah Tata Kelola Pajak Daerah telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
perlu adanya reviu.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/45/SP-PKeu/Rv/Pjk/2022
tanggal 10 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Tata Kelola Pajak Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset
Daerah Kabupaten Purworejo selama kurun waktu 6 (enam)
mulai tanggal 11 s.d 20 Mei 2022, dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa
tata kelola pajak daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
sasaran reviu adalah Tata Kelola Pajak Daerah Tahun 2021 dan 2022 dengan ruang
lingkup reviu Tata Kelola Pajak Daerah dengan indikator:
1.
Regulasi;
2.
Pengelolaan Pajak;
3.
Inovasi Pajak Daerah;
4.
Realisasi tunggakan
pajak;
5.
Realisasi pendapatan
pajak;
6. Penegakan
hukum pajak daerah.