- LKJIP Inspektorat Kabupaten Purworejo
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 SEKRETARIAT DPRD
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 DP3APMD
- PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 KECAMATAN LOANO
- PENDAMPINGAN BPK DALAM RANGKA CEK FISIK SPORT CENTER KABUPATEN PURWOREJO
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Gratifikasi merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Oleh karena itu masyarakat dan juga pejabat serta penyelenggara negara harus memahaminya secara terang benderang mengingat “ memberi “ dengan maksud tertentu atau yang tidak memiliki tendensi tertentu telah membudaya bagi Sebagian besar masyarakat Indonesia.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo adalah sebagai berikut :
a) Pembentukan pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek-aspeknya;
b) Perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi;
c) Pembentukan keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi