- Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Kekurangan Kelengkapan LHKPN
- Inspektorat Purworejo Hadiri Larwasda Wonosobo Tahun 2024
- Inspektorat Purworejo hadiri Rapat di DPRD Purworejo
- Rakor AAIPI Jateng 2024
- Rapat Koordinasi Percepatan pelaksanaan SPI 2024
- Desk Pelaksanaan Reformasi Tematik pada Triwulan III Tahun 2024
- Desk Pelaksanaan Reformasi General pada Triwulan III Tahun 2024
- Pembahasan data dukung pada indikator IEPK SPIP terintegrasi
- Rapat Penilaian Unsur IEPK dalam Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2024
- Desk pemenuhan data dukung MCP KPK
Sosialisasi LHKASN untuk PPPK Pemkab Purworejo
Pelaporan LHKASN merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Penetapan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan pelaporan harta kekayaan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Wajib Lapor LHKPN meliputi :
a. Semua Pejabat Setara Eselon II.
b. Semua Pejabat Setara Eselon III.
c. Semua Pejabat Setara Eselon IV.
d. Semua Lurah.
e. Pejabat JFA/JF PPUPD.
f. Pengelola ULP pada UKPBJ.
g. Semua Kepala SMPN se Kabupaten Purworejo.
h. Koordinator dan Sub Koordinator pada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
2. Wajib Lapor LHKASN meliputi :
a. Semua PNS yang tidak menjadi Wajib Lapor LHKPN.
b. Semua PPPK.
Wajib Lapor LHKASN dari unsur PPPK sebelumnya telah ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati No. 160.18/771/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penetapan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Tahun 2022 Sebagai Wajib lapor LHKASN sejumlah 1.577 Pegawai.
Sosialisasi dilaksanakan secara daring diikuti oleh WL LHKASN Baru dari tempat masing-masing, sedangkan yang hadir di Aula Inspektorat meliputi Dindikbud bersama 16 Korwilcambidik dan Dinas Kesehatan bersama 1 orang Personil Kepegawaian dari RSUD RAA Tjokronegoro. Sebagai narasumber adalah dari Kemenpan RB RI.
Diharapkan bagi WL LHKASN Baru, setelah selesai Sosialisasi pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022 diharapkan langsung melakukan input pelaporan harta kekayaan untuk pertama kalinya (awal menjabat) melalui aplikasi siharka.menpan.go.id. Sebagai bukti telah melaporkan LHKASN dimohon untuk masing-masing WL LHKASN menyampaikan Bukti Pelaporan dan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani/bermaterai 10.000 (semua dicetak melalui aplikasi siharka.menpan.go.id) dikirim ke Inspektorat Kabupaten Purworejo paling lambat 31 Januari 2023 pada jam kerja.