- Siraman Rohani Inspektorat Daerah Purworejo ub. Januari 2025
- Pengajian Rutin Bulanan Inspektorat, Angkat Tema Adab Dalam Bercanda
- Inspektorat Daerah Purworejo ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas
- Komunikasi Internal ub. Januari 2025
- TINGKATKAN KEMATANGAN INOVASI, TIM PENGEMBANGAN INOVASI INSPEKTORAT MENDAPAT BIMBINGAN DARI BAPERIDA KABUPATEN PURWOREJO
- MANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI INSPEKTORAT GANDENG STAKEHOLDER KEMBANGKAN APLIKASI E-AUDIT
- OPTIMALKAN PERAN SEBAGAI QUALITY ASSURANCE DAN CONSULTING PARTNER INSPEKTORAT LUNCURKAN TERAS PAK BEJO
- PROBITY AUDIT TAHAP PEMANFAATAN
- PEMERIKSAAN TATA KELOLA BLUD RSUD DR TJITROWARDOJO PURWOREJO
- PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH TAHUN 2024 PADA SD NEGERI REJOWINANGUN KECAMATAN KEMIRI
REVIU STANDAR HARGA SATUAN (SHS) TAHUN 2023 PADA BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO
Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu SHS Tahun 2023 di BPKPAD Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu SHS Tahun 2023 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif
menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengamatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk
melakukan reviu atas Standar Satuan Harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tetang Reviu atas
Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/76/SP-PDTT/Rv/SSH/2022 tanggal 5 Agustus 2022, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2023 pada BPKPAD
Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 5 hari mulai tanggal 8 s/d 12 Agustus
2022. Adapun tujuan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) adalah memberikan
keyakinan terbatas:
1.
Proses
penyusunan SHS masih dalam batas kewajaran;
2.
Proses
Penetapan SHS;
3.
Pemanfaatan
SHS dalam penganggaran.
Adapun ruang lingkup reviu adalah metode pengumpulan
data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunn dan pemanfaatan
dokumen SHS Tahun Anggaran 2023.