Berniat Apresiasi Malah Gratifikasi

By Sekretariat 04 Mei 2023, 13:07:26 WIB Sekretariat
Berniat Apresiasi Malah Gratifikasi

KawanAksi mengapresiasi dosen dan guru tidak harus dengan memberikan hadiah/gratifikasi.

Sebab menurut Undang Undang, dosen/guru yang termasuk Pegawai Negeri dilarang menerima gratifikasi dari pihak yang memiliki konflik kepentingan seperti wali dan peserta didik baik sebelum, selama dan setelah kegiatan perkuliahan/persekolahan.

Dampak dari pemberian gratifikasi antara lain dapat memberikan teladan yang buruk, menciptakan ketidakadilan dan berpotensi mempengaruhi sikap tenaga pendidik.

Dunia pendidikan harus dijauhkan dari tindakan koruptif seperti gratifikasi, agar semua murid/mahasiswa dapat bersaing secara adil dan kompetitif serta mampu menciptakan individu-individu terbaik. Mari tanamkan integritas dengan #LawanKorupsi di kehidupan sehari-hari!

#BeraniJujurHebat #LiterasiGratifikasi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca

PURWOREJO WEATHER

Instagram

Twitter


Jejak Pendapat

Bagaimana Pelayanan di Inspektorat?
  Memuaskan
  Sangat Memuaskan
  Kurang Memuaskan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

Berita Purworejo

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online : 1
  • Today Visitor : 167
  • Hits hari ini : 230
  • Total pengunjung : 141109