Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/121/SP-PKeu/Rv/RKA/2021 tanggal 02 September 2021 dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/122/SP-PKeu/Rv/RKA/2021 tanggal 02 September 2021 telah dilaksanakan reviu RKA-SKPD Tahun 2022 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 3 September s/d 7 September 2021 (3 hari). Tim Reviu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sedangkan pada diterima oleh Kasubag Perencanaan Dinas PPPA dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
Tujuan Reviu RKA-SKPD Tahun 2022 untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa :
Kesesuaian informasi dalam Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah dengan informasi dalam KUA PPAS
Kesesuaian perumusan dokumen penganggaran dengan tata cara dan kaidah penganggaran.
RKA-SKPD yang diajukan oleh tiap perangkat daerah telah didukung dengan dokumen penganggaran yang memadai.
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027