Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/121/SP-PKeu/Rv/RKA/2021 tanggal 02 September 2021 dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/122/SP-PKeu/Rv/RKA/2021 tanggal 02 September 2021 telah dilaksanakan reviu RKA-SKPD Tahun 2022 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Pemeriksaan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja dalam kurun waktu tanggal 3 September s/d 7 September 2021 (3 hari). Tim Reviu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sedangkan pada diterima oleh Kasubag Perencanaan Dinas PPPA dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo.
Tujuan Reviu RKA-SKPD Tahun 2022 untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa :
Kesesuaian informasi dalam Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah dengan informasi dalam KUA PPAS
Kesesuaian perumusan dokumen penganggaran dengan tata cara dan kaidah penganggaran.
RKA-SKPD yang diajukan oleh tiap perangkat daerah telah didukung dengan dokumen penganggaran yang memadai.
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo
Inspektorat Purworejo Kampanyekan Negeri Bersih dan Bebas Korupsi dalam Karnaval Parade Kreatif 2025