Dalam rangka meyakini bahwa dokumen pelaksanaan RB Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo Tahun 2021 telah sesuai dengan peraturan MenPAN Nomor 30 Tahun 2018,
dan peraturan terkait lainnya, Tim Inpektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
reviu atas PMPRB yang telah dituangkan dalam rincian LKE.
Reviu
dilaksanakan atas Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/13/SP-RB/PMPRB/2022
Tanggal 3 Februari 2022 selama 6 (enam) hari dalam kurun waktu tanggal 4 Februari
2022 s/d 11 Februari 2022.
Ruang
lingkup reviu pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten
Purworejo
Tahun 2021 adalah Laporan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan
Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan
Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah