Dalam rangka meyakini bahwa dokumen pelaksanaan RB Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo Tahun 2021 telah sesuai dengan peraturan MenPAN Nomor 30 Tahun 2018,
dan peraturan terkait lainnya, Tim Inpektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
reviu atas PMPRB yang telah dituangkan dalam rincian LKE.
Reviu
dilaksanakan atas Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/13/SP-RB/PMPRB/2022
Tanggal 3 Februari 2022 selama 6 (enam) hari dalam kurun waktu tanggal 4 Februari
2022 s/d 11 Februari 2022.
Ruang
lingkup reviu pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten
Purworejo
Tahun 2021 adalah Laporan Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan dan
Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan
Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan