Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/9029/2021 tanggal 29
Nopember 2021 tentang Pedoman Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D), dan dengan berlakukanya Perda Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, Inspektorat mempunyai tugas melakukan Reviu terhadap Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) pada
perangkat daerah terdampak di Kabupaten Purworejo.
Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/01/SP-Pkin/Rv/P3D/20211 Tanggal 5 Januari 2022 Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu P3D pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten
Purworejo dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan terbatas atas kesesuaian Hasil Penataan Personil,
Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) dengan
peraturan yang berlaku. Reviu dibatasi Dokumen Serah Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D).
Koordinasi Internal Pegawai di Inspektur Pembantu III Bulan Juni 2025
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi