Berdasarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/9029/2021 tanggal 29
Nopember 2021 tentang Pedoman Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D), dan dengan berlakukanya Perda Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Purworejo, Inspektorat mempunyai tugas melakukan Reviu terhadap Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) pada
perangkat daerah terdampak di Kabupaten Purworejo.
Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/01/SP-Pkin/Rv/P3D/20211 Tanggal 5 Januari 2022 Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu P3D pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten
Purworejo dengan tujuan untuk
memberikan keyakinan terbatas atas kesesuaian Hasil Penataan Personil,
Pembiayaan/Penganggaran, Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D) dengan
peraturan yang berlaku. Reviu dibatasi Dokumen Serah Penataan Personil, Pembiayaan/Penganggaran,
Perlengkapan/Aset dan Dokumen/Arsip (P3D).
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah