Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan
BLUD.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022
Tanggal 18 Januari 2022 Tim Inspektorat melaksanakan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Pituruh Kabupaten Purworejo selama 5
(lima) hari dalam kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 s/d 26 Januari 2022. Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas
bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan
sesuai SAP.
Ruang lingkup reviu Laporan Keuangan BLUD meliputi, LRA,
LP SAL, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK
Koordinasi Internal Pegawai di Inspektur Pembantu III Bulan Juni 2025
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi