Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BLUD TAHUN 2021 PADA UPT PUSKESMAS PITURUH KABUPATEN PURWOREJO

Reviu LK BLUD UPT Puskesmas Pituruh

  • 2022-01-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Laporan Keuangan BLUD pada UPT Puskesmas Pituruh

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022 Tanggal 18 Januari 2022 Tim Inspektorat melaksanakan Reviu Laporan Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Pituruh Kabupaten Purworejo selama 5 (lima) hari dalam kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 s/d 26 Januari 2022. Tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.

Ruang lingkup reviu Laporan Keuangan BLUD meliputi, LRA, LP SAL, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK 

0 Comments

Post Comment