Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan
BLUD.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022
Tanggal 18 Januari 2022 Tim Inspektorat melaksanakan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Pituruh Kabupaten Purworejo selama 5
(lima) hari dalam kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 s/d 26 Januari 2022. Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas
bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan
sesuai SAP.
Ruang lingkup reviu Laporan Keuangan BLUD meliputi, LRA,
LP SAL, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah