Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan
BLUD.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022
Tanggal 18 Januari 2022 Tim Inspektorat melaksanakan Reviu Laporan
Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Pituruh Kabupaten Purworejo selama 5
(lima) hari dalam kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 s/d 26 Januari 2022. Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas adalah memberikan keyakinan terbatas
bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan
sesuai SAP.
Ruang lingkup reviu Laporan Keuangan BLUD meliputi, LRA,
LP SAL, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan