Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BLUD TAHUN 2021 PADA UPT PUSKESMAS NGOMBOL KABUPATEN PURWOREJO

Reviu LK BLUD Tahun 2021

  • 2022-01-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo diterima Kepala UPT Puskesmas Ngombol dalam rangka Reviu Laporan Keuangan BLUD Tahun 2021

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban  berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.  Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/6/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tim Inspektorat melaksanakan Reviu Laporan Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Ngombol Kabupaten Purworejo pada tanggal 13 s/d 19 Januari 2022. Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.

0 Comments

Post Comment