Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan
semesteran dan tahunan. Laporan keuangan
tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan
setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang
membidangi pengawasan di pemerintah daerah.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/6/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022 Tanggal 13 Januari 2022 Tim Inspektorat
melaksanakan Reviu Laporan Keuangan BLUD Tahun 2021 pada UPT Puskesmas
Ngombol Kabupaten Purworejo pada tanggal 13 s/d 19 Januari 2022. Reviu Laporan
Keuangan BLUD Puskesmas bertujuan memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan
Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah