Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76, Menteri/ Kepala
Lembaga/ Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui
aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
masing-masing. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/35/SP-PDTT/Kh/HPS/2022
tanggal 14 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu HPS
Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bruno-Girijoyo pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Purworejo. Reviu ini dititikberatkan pada tahap Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa pada tahap Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha