Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76, Menteri/ Kepala
Lembaga/ Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui
aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
masing-masing. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/35/SP-PDTT/Kh/HPS/2022
tanggal 14 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu HPS
Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bruno-Girijoyo pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Purworejo. Reviu ini dititikberatkan pada tahap Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa pada tahap Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah