Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76, Menteri/ Kepala
Lembaga/ Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui
aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
masing-masing. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/35/SP-PDTT/Kh/HPS/2022
tanggal 14 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu HPS
Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bruno-Girijoyo pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Purworejo. Reviu ini dititikberatkan pada tahap Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa pada tahap Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025