Dalam rangka mewujudkan Manajemen Aset Daerah yang handal maka Inspektorat melakukan reviu Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam Tahun Anggaran 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melaksanakan reviu atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/123/SP-PKeu/Rv/BMD/2021 tanggal 02 September 2021. Reviu yang dilakukan pada tanggal 3 September sampai dengan 10 September 2021 mencakup permintaan data dan keterangan pada Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Purworejo Tahun 2021. Tim Reviu diterima oleh Kabid P2AD BPPKAD Kabupaten Purworejo.
Tujuan reviu adalah memberikan keyakinan terbatas mengenai kepatuhan pengelolaan BMD pada Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Purworejo dengan setiap jenis regulasi yang berlaku. Adapun ruang lingkup reviu adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan, dan pengendalian.
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027