Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat
(7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021, dalam hal masih
terdapat sisa DAK Non Fisik yang tidak habis digunakan sampai akhir tahun
anggaran berikutnya, Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan pemotongan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sisa DAK Non
Fisik pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan PMK dimaksud Pemerintah Kabupaten menyampaikan data
sisa DAK Non Fisik. Sisa Dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan
cq. DJPK setelah melalui proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/8/SP-PKeu/Rv/DAK/2022 Tanggal 28 Januari 2022, Tim Inpektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan reviu selama 2 (dua) hari dalam kurun waktu tanggal 28 Januari
2022 s/d 31 Januari 2022.
Dalam
penyampaian hasil (NHR) atas Reviu Sisa DAK Non Fisik BOKT Tahun 2020 per 31
Desember 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo oleh Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo pada tanggal 3 Februari 2022 diperoleh hasil bahwa tidak
terdapat sisa DAK Non Fisik BOKT Tahun 2020 di RKUD per 31 Desember 2021,
sesuai dengan bukti fisik dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan
aplikasi Aladin.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan