Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat
(7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021, dalam hal masih
terdapat sisa DAK Non Fisik yang tidak habis digunakan sampai akhir tahun
anggaran berikutnya, Kementerian Keuangan c.q. DJPK dapat melakukan pemotongan
Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sisa DAK Non
Fisik pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berkenaan dengan pelaksanaan PMK dimaksud Pemerintah Kabupaten menyampaikan data
sisa DAK Non Fisik. Sisa Dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan
cq. DJPK setelah melalui proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/8/SP-PKeu/Rv/DAK/2022 Tanggal 28 Januari 2022, Tim Inpektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan reviu selama 2 (dua) hari dalam kurun waktu tanggal 28 Januari
2022 s/d 31 Januari 2022.
Dalam
penyampaian hasil (NHR) atas Reviu Sisa DAK Non Fisik BOKT Tahun 2020 per 31
Desember 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo oleh Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo pada tanggal 3 Februari 2022 diperoleh hasil bahwa tidak
terdapat sisa DAK Non Fisik BOKT Tahun 2020 di RKUD per 31 Desember 2021,
sesuai dengan bukti fisik dokumen pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dan
aplikasi Aladin.
Koordinasi Internal Pegawai di Inspektur Pembantu III Bulan Juni 2025
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi