Dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah maka perlu dilakukan pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/22/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 27 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Pendampingan dilaksanakan dalam rangka membantu
Tim Penilai Mandiri agar dapat:
1. Melaksanakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi;
2. Menggunakan aplikasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi;
3. Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan untuk penilaian serta
bukti fisik dokumen.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025