Dengan terbitnya Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah maka perlu dilakukan pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi bagi Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah.
Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/22/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 27 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
Pendampingan dilaksanakan dalam rangka membantu
Tim Penilai Mandiri agar dapat:
1. Melaksanakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi;
2. Menggunakan aplikasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi;
3. Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan untuk penilaian serta
bukti fisik dokumen.
Pemeriksaan Perjalanan Dinas
Pemeriksaan BUMD
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU DATA KONTRAK BIDANG KESEHATAN DAN KB
REVIU PELAYANAN PUBLIK BIDANG KESEHATAN
Inspektorat laksanakan desk pemenuhan data dukung dan hasil verifikasi indikator IPKD – MCP Tahun 2025
Pimpin Apel Pagi Rutin, Inspektur Pembantu III Sampaikan Agenda Pengawasan dan Koordinasi