[Purworejo], [30 Juli 2025] – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari pengawasan rutin atas belanja daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 hingga 7 Agustus 2025 bertempat di dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap dokumen Surat Tugas, SPD (Surat Perintah Dinas), bukti transportasi, penginapan, laporan hasil perjalanan, hingga realisasi anggaran.
Inspektur Pembantu I Itda Kabupaten Purworejo, Muhibbatul Karimah menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip efektivitas dan efisiensi. “Pemeriksaan ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan pengendalian penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan penyimpangan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa catatan dan rekomendasi, antara lain ketidaksesuaian antara laporan hasil perjalanan dengan tujuan kegiatan, bukti perjalanan yang belum lengkap, serta potensi kelebihan pembayaran yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Inspektorat memberikan waktu kepada Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti dan menyampaikan klarifikasi atau perbaikan administrasi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo akan melakukan pemantauan dan reviu atas tindak lanjut temuan untuk memastikan perbaikan telah dilaksanakan. Diharapkan dengan kegiatan ini, pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan menjadi lebih transparan, tertib, dan akuntabel. (imj)
Pendampingan Desa Tahap Perencanaan dan Pengganggaran Tahun 2026 Desa Winonglor Kecamatan Gebang
Pemantauan Tindak Lanjut LHE SAKIP BAPPERIDA Tahun 2025
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Fokuskan Agenda Mingguan
PROBITY AUDIT PENGGANTIAN JEMBATAN RUAS JALAN KETAWANG - LABAN
Pemantauan TIndak Lanjut LHE SAKIP DINPORAPAR Tahun 2025
Pemantauan Tindak Lanjut LHE SAKIP DINPUSIP Tahun 2025