Bertempat
di Kantor Balai Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag pada tanggal 13 Februari sampai dengan 20 Februari 2025
Tim Pendamping Pengelolaan Keuangan Desa dari Inspektorat Kabupaten Purworejo
telah melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap Perencanaan. Pendampingan
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Bapak Winanto,S.H.,M.Pd selaku Penanggung
Jawab, Hajaris Setyowati,S.IP selaku Pengendali Teknis, Kristina Kusuma I
selaku Ketua Tim, dan Diva Wira Kusuma sebagai Anggota Tim. Pendampingan ini
bertujuan untuk:
1) Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah
desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya,
sehingga semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan
2) Pemerintah desa mampu menyusun Laporan
Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
Pelaksanaan APB Desa.
3) Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan
Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan
desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
desa.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim diterima oleh Kepala Desa
Sangubanyu beserta jajarannya dan dalam sambutannya berkomitmen untuk
melaksanakan hasil catatan yang diberikan oleh Tim Pendamping.
Inspektorat Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Agenda MCSP dan Serahkan SK Kenaikan Jabatan
Pelayanan Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 PADA DPPPAPMD KABUPATEN PURWORJEO
Reviu Rancangan atas Laporan Rencana Pembayaran Gaji PPPK Bulan Juli 2025
Reviu Data BAST DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 pada RSUD R.A.A TJOKRONEGORO
EXIT MEETING EVALUASI SAKIP DINPUSIP 2025