UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya
telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan
dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan
dan kekayaan milik desa. Peran besar
yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar
pula.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/17/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2021 tanggal 4 oktober 2021, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa tahun 2021 pada Desa
Kedunglo Kecamatan Kemiri dalam kurun waktu 2 (dua) hari dari tanggal 5 s.d 6
Oktober 2021 dengan tujuan pemerintah desa bisa menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Adapun
ruang lingkup pendampingan adalah Pengelolaan Keuangan
Desa meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaan
pendampingan melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedunglo.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah