Berita

Beranda / Berita

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2021 PADA DESA KEDUNGLO KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN PURWOREJO

Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri

  • 2021-10-27

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri Tahun 2021

UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.  Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/17/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2021 tanggal 4 oktober 2021, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa tahun 2021 pada Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri dalam kurun waktu 2 (dua) hari dari tanggal 5 s.d 6 Oktober 2021 dengan tujuan pemerintah desa bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Adapun ruang lingkup pendampingan adalah Pengelolaan Keuangan Desa meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaan pendampingan melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedunglo.

0 Comments

Post Comment