UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya
telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan
dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan
dan kekayaan milik desa. Peran besar
yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar
pula.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/17/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2021 tanggal 4 oktober 2021, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa tahun 2021 pada Desa
Kedunglo Kecamatan Kemiri dalam kurun waktu 2 (dua) hari dari tanggal 5 s.d 6
Oktober 2021 dengan tujuan pemerintah desa bisa menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Adapun
ruang lingkup pendampingan adalah Pengelolaan Keuangan
Desa meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahap perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Pelaksanaan
pendampingan melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kedunglo.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan