UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber
pendapatan desa antara lain berupa endapatan Asli Desa, bagi hasil PDRD, dan
perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi
dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa
yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan
yang menjadi tanggungjawab Desa.
Untuk
memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan oleh Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/80/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 dan Nomor 084/81/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021
tanggal 6 Desember 2021 masing-masing di Desa Loano dan Desa Karangrejo
Kecamatan Loano.
Ruang
lingkup pemeriksaan yaitu Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan
Kabupaten Tahun
Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan