UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber
pendapatan desa antara lain berupa endapatan Asli Desa, bagi hasil PDRD, dan
perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi
dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah
dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa
yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan
yang menjadi tanggungjawab Desa.
Untuk
memberikan keyakinan terhadap pengelolaan keuangan desa apakah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan oleh Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/80/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 dan Nomor 084/81/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021
tanggal 6 Desember 2021 masing-masing di Desa Loano dan Desa Karangrejo
Kecamatan Loano.
Ruang
lingkup pemeriksaan yaitu Keuangan Desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan
Kabupaten Tahun
Anggaran 2020 dan Semester I Tahun Anggaran 2021.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah