Sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara
lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan
tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/19/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan
Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh.
Adapum metode yang digunakan dalam pemeriksaan
pengelolaan keuangan desa adalah:
1. Pengujian
(eksaminasi), untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini;
2. Uji
Petik (sampel pemeriksaan), pengujian
secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan;
3. Pelaporan secara tertulis atas hasil
pemeriksaan.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha