Sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara
lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan
tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/19/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan
Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh.
Adapum metode yang digunakan dalam pemeriksaan
pengelolaan keuangan desa adalah:
1. Pengujian
(eksaminasi), untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini;
2. Uji
Petik (sampel pemeriksaan), pengujian
secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan;
3. Pelaporan secara tertulis atas hasil
pemeriksaan.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah