Berita

Beranda / Berita

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA. 2021 DI DESA KEDUNGBATUR KECAMATAN PITURUH

Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021

  • 2022-04-22

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh TA. 2021

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/19/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022 tanggal 5 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh.

Adapum metode yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa adalah:

1.     Pengujian (eksaminasi), untuk menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan ini;

2.  Uji Petik (sampel pemeriksaan), pengujian secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan;

3.   Pelaporan secara  tertulis atas hasil pemeriksaan.

0 Comments

Post Comment