Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Semester I oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran
2021 Semester I sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/86/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 dan Nomor 084/87/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 Tanggal 15
Desember 2021 pada Desa Kalitanjung Kecamatan Ngombol dan Desa Kaligondang
Kecamatan Pituruh. Pemeriksaan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari dalam kurun
waktu tanggal 16 s.d 28 Desember 2021. Salah satu bagian dari pemeriksaan pengelolaan
keuangan desa adalah pelaksanaan pembanguna
fisik dana desa di tahun 2020 dan tahun 2021 semester I.
Pemeriksaan dilaksanakan
untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah memenuhi aspek 3e (efektif,
efisien, dan ekonomis) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, salah satu yang dilaksanakan adalah uji terhadap pengadaan barang/jasa
telah dilaksanakan secara swakelola atau secara gotong royong dengan pelibatan partisipasi/pemberdayaan
masyarakat setempat dan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah
setempat.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan