Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 Semester I oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran
2021 Semester I sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/86/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 dan Nomor 084/87/Sp-Peng.Ds/Rg/Ds/2021 Tanggal 15
Desember 2021 pada Desa Kalitanjung Kecamatan Ngombol dan Desa Kaligondang
Kecamatan Pituruh. Pemeriksaan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari dalam kurun
waktu tanggal 16 s.d 28 Desember 2021. Salah satu bagian dari pemeriksaan pengelolaan
keuangan desa adalah pelaksanaan pembanguna
fisik dana desa di tahun 2020 dan tahun 2021 semester I.
Pemeriksaan dilaksanakan
untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut telah memenuhi aspek 3e (efektif,
efisien, dan ekonomis) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, salah satu yang dilaksanakan adalah uji terhadap pengadaan barang/jasa
telah dilaksanakan secara swakelola atau secara gotong royong dengan pelibatan partisipasi/pemberdayaan
masyarakat setempat dan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah
setempat.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu DAK Laparoscopy
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah